Tugas dan Fungsi

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.

    Fungsi

    1. Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    4. Pengarahan dan pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    5. Pemberian rekomendasi perizinan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    6. Penilaian kinerja bawahan;
    7. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.