Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Pengarahan dan pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Pemberian rekomendasi perizinan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.