Perpusnas Selenggarakan Uji Kompetensi Jenjang Pustakawan dan Inpassing
Berita Lainnya
Salemba, Jakarta—Bidang Akreditasi Pustakawan Perpustakaan Nasional kembali melaksanakan Uji Kompetensi bagi 15 pustakawan naik jenjang dan 20 pustakawan inpassing, Rabu, (21/11). Seluruh peserta diwajibkan untuk menyelesaikan soal-soal pilihan ganda yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang jabatan fungsionalnya.
Menurut Hendra Setiawan, sebanyak 100 soal diperuntukkan bagi pustakawan ahli terampil, 150 soal bagi ahli pertama dan muda, dan 225 bagi pustakawan yang hendak naik ke jenjang utama. “Tiap peserta mendapatkan soal-soal yang berbeda. Tidak sama tiap jenjangya. Durasi waktu yang diberikan untuk menjawab adalah tiga jam, ujarnya.
Jika tidak berhasil mencapai ambang batas (passing grade), peserta Uji Kompetensi dipersilakan mengikuti ujian kembalin di lain waktu, dan tidak terbatas. Boleh ikut sampai lulus. Setiap hasil ujian kami laporkan kepada Kepala Perpusnas. Uji kompetensi pustakawan telah dilaksanakan sejak 2017 dan akan berlaku hingga 2021.
Uji Kompetensi pustakawan diselenggarakan Perpusnas tiap minggu pertama dan ketiga tiap bulannya. Semua peserta tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain menggelar di Perpusnas, program serupa juga digelar sepanjang bulan April – November 2018 di 31 provinsi. Tiap daerah diberi jatah satu kali per tahun.
Namun, jika daerah mengiginkan penambahan uji kompetensi, Perpusnas bisa mengakomodasi. Syaratnya, pemerintah daerah bisa bersurat dan mengirimkan data-data peserta yang hendak mengikuti ujian. Nanti, Perpusnas akan mengklarifikasi data tersebut. Rata-rata yang meminta penambahan uji karena ada peminatan menjadi pustakawan lewat jalur inpassing.
Sedangkan, 20 peserta uji kompetensi jalur inpassing menghadapi metode uji yang berbeda. Materi soal tiap jenjang inpassing juga berbeda. Selain mengisi pertanyaan pilihan ganda sebanyak 50 soal selama 90 menit, mereka juga diwajibkan menjalani portofolio (screening) berupa wawancara. Jika lulus keduanya, maka peserta uji kompetensi pustakawan jalur inpassing akan mendapatkan surat rekomendasi untuk diangkat menjadi tenaga fungsional pustakawan.