Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan Drs. Prama Jaya, M.Si melantik seorang pejabat fungsional Pustakawan Ahli Madya Kusairi, SIP. MM, Selasa (03/10/2023).
Dalam sambutannya, Kadis Perpusip mengungkapkan bahwa pejabat fungsional yang baru dilantik harus siap melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki, dengan sikap mandiri dan profesional mampu menghadapi tantangan dan merubah mindset.
“Dengan pelantikan ini, kami berharap jenjang jabatan fungsional ini menjadi titik awal bagi yang dilantik untuk bisa mengikuti perubahan zaman yang terjadi serta mampu berkontribusi bagi kemajuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Juga untuk kemajuan Pamekasan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan mampu menjalankan tugas pemerintah secara profesional, sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap pejabat fungsional dalam sebuah unit kerja pemerintahan memiliki posisi penting dan strategis,” katanya.
Dengan terbitnya Peraturan Menpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, lanjutnya, membawa perubahan penting. Diantaranya kinerja yang didasarkan pada penetapan predikat kerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
Kadis Perpusip juga menekankan bahwa para pejabat fungsional tidak lagi harus sibuk dengan pengurusan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
“Diharapkan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk memberikan kinerja terbaik bagi Perpusda Pamekasan. Sejatinya, eksistensi lembaga ini diukur dari kinerja kita sebagai unsur penggerak,” harapnya.